Asuransi Syariah


Asuransi Syariah
bila diperhatikan berdasarkan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong membantu di antara sejumlah orang atau nasabah yang ikut serta melalui investasi dalam format aset dan/atau tabarru’ yang memberikan manfaat dikala  mendapati risiko atau dilema tertentu melalui akad atau perjanjian yang cocok dengan tata tertib syariah.

Pengertian Asuransi Syariah merupakan sebuah sistem di mana para peserta atau nasabah yang ikut serta menyumbangkan beberapa atau semua premi yang mereka bayarkan untuk diaplikasikan membayar klaim atas bencana yang diajukan oleh beberapa peserta lain dikala mendapa dilema atau bencana.

Pada asuransi syariah, proses relasi peserta dengan perusahaan berada dalam mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah sebagai sharing of risk atau dengan kata lain saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Jika terjadi bencana pada beberapa peserta, karenanya keseluruhan peserta Asuransi Syariah akan saling menanggung kerugian. Jadi tidak terjadi transfer risiko atau transfer of risk atau memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan seperti pada jenis asuransi konvensional.

Adapun peranan perusahaan asuransi untuk produk Asuransi Syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola keuangan dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta yang ikut membayarkan premi asuransi syariah.

Perusahaan asuransi untuk asuransi syariah hanya berbuat sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung yang berkewajiban membayar klaim bila terjadi bencana seperti halnya asuransi konvensional, begitulah kiranya dari pengertian asuransi syariah.

Tambahan. Bahwa premi yang masuk tidak hanya disimpan yang kemudian dialokasikan untuk klaim, tetapi beberapa dikelola dalam pelbagai format dengan memperhatikan tata tertib syariah, yang alhasil akan dibagikan lagi kepada peserta yang jumlahnya ditentukan berdasarkan alokasi perjanjian berdasarkan syariah. Tentunya perusahaan berusaha menghindari pengelolaan yang berhubungan dengan j*di dan hal yang diharamkan. Umpamanya investasi untuk hotel itu dihindari karena dikhawatirkan adanya jual beli minuman memabukkan dan pemanfaatan hotel oleh beberapa oknum dengan tujuan tidak baik. Penanaman saham juga, sebagai contoh, di bursa islamic, yang diklaim terhindar dari g*mbling.

Next Post Previous Post