Memahami 4 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
Sesuai dengan bahan kriteria dan bahan pengajar, guru harus memiliki kualifikasi kompetensi tertentu sesuai dengan bidang tugas dan akhirnya dapat menghasilkan lulusaan yang bermutu. Adapun kualifikasi kompetensi guru yang harus dimiliki berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 tahun 2005 adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Jadi, dalam kaitannya dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kemampuan guru PAI dalam mengajarkan moral melalui perencanaan pembelajaran seperti pemberian teori serta evaluasi yang terselubung dalam kegiatan belajar mengajar dikelas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Kompetensi Kepribadian
Merupakan kondisi guru sebagai individu yang memiliki kepribadian yang mantap sebagai contoh seorang pendidik yang beriwaba. Adapun kompetensi kepribadian ini mencakup berbagai aspek yakni memiliki kepribadian sebagai pendidik yang layak diteladani, dan memiliki sikap serta kemampuan kepemimpinan dalam interaksi yang bersifat demokratis dalam mengayomi peserta didik. Jadi dalam hubungannya dengan peran guru PAI, yaitu dalam memberikan bimbingan moral, guru harus mempunyai kepribadian yang dapat dijadikan teladan oleh siswa dikelas. Dengan kata lain, baiknya kepribadian seorang guru dalam mengajar, akan berpengaruh baik pula bagi siswa yang diajarnya.
3. Kompetensi Profesional
Merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dengan menggunakan sistem intruksional dan strategi pembelajaran yang tepat. Kompetensi profesional ini mencakup:
A. Penguasaan materi pembelajaran atau bidang studi yang mencakup ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara teriris dan praktis.
B. Penguasaan pengetahuan cara mengajar dan kemampuan melaksanakannya secara efektif.
C. Penguasaan pengetahuan tentang cara dan proses belajar dan mampu membimbing peserta didik secara berkualitas.
D. Memiliki pengetahuan dan pemahaman professional mengenai prilaku individu dan kelompok dalam masa perkembangan dan mampu melaksanakannya dalam proses pembelajaran untuk kepentingan peserta didik, termasuk kegiatan bimbingan.
E. Menguasai pengetahuan kemasyarakatan dan pengetahuan umum yang memadai.
F. Menguasai kemampuan mengevaluasi hasil atau prestasi belajar peserta didik secara obyektif.
Jadi, dalam kaitannya dengan guru pendidikan agama islam yaitu merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dengan menggunakan sistem intruksional dan strategi pembelajaran yang tepat dalam memberikan pembinaan moral tersebut.
4. Kompetensi Sosial
Kaitannya dengan pengaruh peran guru terhadap pembinaan moral merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari suatu kelompok sosial yang mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik serta masyarakat sekitar dalammemberikan pendidikan moral. Adapun aspek-aspek dalam kompetensi ini meliputi:
1. Memiliki perilaku yang terpuji dengan sikap dan kepribadian yang menyenangkan dalam pergaulan disekolah dan masyarakat.
2. Memiliki kemampuan menghormati dan menghargai orang lain khususnya peserta didik dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
3. Memiliki ahlak yang mulia sesuai agama yang dianut.
Dari keempat kompetensi di atas, kompetensi kepribadian yang berhubungan langsung dengan pembentukan moral anak didik dan erat kaitannya dengan peran guru pendidikan agama islam. Guru harus menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik dari segala sisi kepada anak didik karena apa yang kita berikan dapat ditiru anak didik.