Asuransi Kesehatan Sinarmas SMiLe Medical

SMiLe Medical adalah produk asuransi dari Sinarmas MSIG Life yang membantu anda menjalani rawat inap di rumah sakit menjadi terasa mudah. SMiLe Medical merupakan produk dari Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) yang lebih dikenal dengan nama SmiLe. SMiLe memberikan keinginan Anda untuk melakukan yang terbaik bagi mereka yang tercinta. Memberikan rasa aman dan perlindungan masa depan yang terjamin adalah bentuk kasih sayang yang paling nyata, sebab tidak ada yang lebih indah dari melihat senyum bahagia yang terukir di wajah keluarga tercinta. Untuk itulah SMiLe hadir.
Smile medical

Sinarmas MSIG Life menduduki Peringkat Ke-2 Asuransi Jiwa Terbesar berdasarkan Premi Neto 2013 oleh Majalah Investor. Perkembangan Sinarmas MSIG Life ditunjang oleh kondisi keuangan yang sangat baik, inovasi produk dan layanan nasabah serta kepemilikan jaringan bisnis yang luas. Sinarmas MSIG Life melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok di 69 kota. Tersebar di 113 kantor pemasaran dan 10.500 aparat marketing. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda

Manfaat Pertanggungan

Biaya Kamar dan Menginap

Biaya Kamar ICU/ICCU (Unit Perawatan Intensif)

Biaya Aneka Perwatan Rumah Sakit

Biaya Pembedahan

Kunjungan Dokter di Rumah Sakit

Kunjungan dan Konsultasi Dokter Spesialis di Rumah Sakit

Biaya Pemeriksaan Laboratorium dan Test Diagnostik sebelum Perawatan Inap Rumah Sakit

Biaya Konsultasi Lanjutan setelah Perawatan Inap di Rumah Sakit

Biaya Transportasi dengan Mobil Ambulans menuju ke Rumah Sakit

Ketentuan

Usia Masuk Tertanggung Utama : 1 (usia minimum 15 hari) – 60 tahun untuk kepesertaan awal atau 74 tahun untuk kepesertaan lanjutan.

Tertanggung Tambahan terdiri atas :

Suami, Istri dan Orang Tua dalam keluarga inti: 17-60 tahun untuk kepesertaan awal atau sampai dengan 74 tahun untuk kepesertaan lanjutan

Anak-anak yang sah (termasuk anak adopsi yang sah) : 15 hari s/d 19 tahun atau 24 tahun jika masih terdaftar secara resmi sebagai pelajar penuh waktu pada sebuah lembaga pendidikan yang diakui secara resmi asalkan anak-anak tersebut belum menikah dan belum bekerja serta tinggal bersama Tertanggung Utama.

Pemegang Polis : 17 – 90 tahun

Tertanggung utama dapat berbeda dengan Pemegang Polis.

Masa asuransi 1 tahun dengan perpanjangan per tahun hingga usia 75 tahun.

Cara Pembayaran Premi: tahunan, semesteran, triwulanan, bulanan


Polis berlaku di seluruh dunia

Syarat

Polis tidak menjamin pelayanan-pelayanan produk atau kondisi berikut ini:

Jenis penyakit yang diderita pada 30 hari pertama, 12 bulan pertama dan 18 bulan pertama dari tanggal efektif kepesertaan awal asuransi kesehatan ini, kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan.

Penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis yaitu :

Tindakan bunuh diri

Cedera atau penyakit yang ditimbulkan akibat peperangan

Perawatan gigi, operasi gigi termasuk pencabutan gigi yang terjepit kecuali yang dinyatakan perlu oleh Dokter karena cedera akibat kecelakaan

Pemeriksaan mata atau refraksi mata untuk maksud penyesuaian kacamata

Kehamilan dan segala komplikasinya, melahurkan, dan keguguran/pengguguan kandungan.

Pemeriksaan dan perawatan komplikasi kehamilan, seperti Hiperemesis gravidarium (muntah-muntah yang berlebihan saat hamil)

 Alat bantu pendengaran dan pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran.

Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik dari bayi/anak yang baru lahir yang timbul sebelum atau selama proses kelahiran atau dalam 2 (dua) tahun pertama sesudah kelahiran.

Istirahat untuk penyembuhan atau perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/ pemulihan seperti lelah mental atau lelah fisik; penyakit kelamin. Penyalahgunaan obat bius atau kecanduan minuman keras (alkohol), penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk diisolasi atau dikarantinakan dan wabah penyakit (SARS).

Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan (Epilepsi) kecuali yang disebabkan oleh trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah dijamin oleh Polis secara berkesinambungan.

Operasi plastik selain akibat Kecelakaan, Bedah kecantikan oleh sebab apapun.

Perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan berat badan.

Biaya-biaya perawatan khusus atau pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama perawatan-inap di Rumah Sakit.

Biaya-biaya yang bisa diklaim melalui Asuransi Tenaga Kerja atau Organisasi Jaminan Sosial/ASTEK/ ASKES. Hanya kelebihan biaya dari Asuransi Tenaga Kerja/ASTEK/ASKES atau Organisasi Jaminan Sosial yang akan dibayarkan; atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis, mana saja yang lebih rendah.

Biaya-biaya yang dikenakan untuk pelayanan yang bukan merupakan pengobatan seperti penggunaan telepon, televisi dan fasilitas sejenis.

Setiap perawatan untuk kelainan fungsi fisik atau mental termasuk fisiologis atau manifestasi penyakit jiwa (psychosomatic) atau kondisi yang diakibatkan oleh penyakit syaraf (neurosis).

Setiap pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan fisik secara rutin atau berkala. terapi fisik. test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa kondisi yang dijamin atau pemeriksaan yang tidak Diperlukan Secara Medis dan setiap perawatan atau obat-obatan atau pemeriksaan yang sifatnya preventif dan juga perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang diakui atau Dokter yang memiliki izin praktek di dalam wilayah geografis dimana pelayanan jasa kedokteran tersebut diberikan.

Tidak ada santunan yang dapat dibayarkan bila Pemegang Polis atau Tanggungan Pemegang Polis dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya.

Kondisi- kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua akibat-akibatnya.

AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex) termasuk adanya HIV atau akibat-akibatnya.

Radiasi Ionisasi atau kontaminasi/pencemaran radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari hasil proses fissi/reaksi/pemecahan nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.

Penyakit atau Cedera yang ditimbulkan oleh semua jenis perlombaan (kecuali lomba lari). Menyelam dengan alat bantu pernafasan. panjat tebing. Berburu, polo, lomba ketangkasan berkuda, balap mobil/motor, olahraga musim dingin, olahraga profesional, penerbangan pribadi kecuali sebagai penumpang dalam penerbangan komersial yang berjadwal dan mempunyai izin untuk membawa penumpang pada rute-rute tertentu.

 Dokumen Klaim yang harus dilengkapi

Polis asuransi

Formulir klaim asuransi yang diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Polis/ Tertanggung dan Dokter yang merawat serta Dokter Bedah (bila ada Pembedahan)

Kwitansi asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan (asli).

Bukti diri Pemegang Polis / Tertanggung yang masih berlaku.

Tembusan-tembusan hasil test diagnostic dan ringkasan catatan medik (medical record) dari dokter yang memeriksa / merawat Tertanggung dimulai dari perawatan inap atau operasi di rumah sakit

Baca juga: asuransi kesehatan AIA
Next Post Previous Post