Asuransi untuk para karyawan bumida
Asuransi Karyawan Bumida adalah asuransi spesial proteksi bagi karyawan akibat kecelakaan selama didalam jam kerja dan hubungan kerja. Asuransi memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan keuangan pribadi Anda saat ini dan juga masa depan. Dengan memiliki asuransi maka Anda telah melakukan proteksi atas segala risiko yang bakal Anda hadapi nantinya.
Terlebih bagi karyawan swasta, Jika memiliki asuransi maka perusahaan asuransilah yang akan melindungi dan mengambil alih kerugian yang Anda alami. Maka memiliki asuransi adalah suatu keharusan sekarang ini, termasuk bagi Anda yang bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan. Asuransi berasal dari insurance yang memiliki arti pertanggungan.
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi adalah suatu perjanjian. Saat seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Perusahaan calon Tertanggung mengisi dan mengembalikan surat permintaan asuransi ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat dengan melampirkan daftar peserta/karyawan dilengkapi daftar upah/gaji per bulan untuk mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA).
Menyetorkan iuran atau premi melalui transfer Bank atau langsung ke kantor asuransi.
PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 membuat kartu peserta asuransi (KPA) dan memproses polis asurasi Karyawan Koe.
Kewajiban Tertanggung Yang Harus Dipenuhi Apabila Terjadi Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung atau karyawan. Kepada Tertanggung segera diadakan pengobatan/perawatan dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyebuhan atau pemulihan kesehatan.
Dalam hal meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 sebelum penguburan dilakukan. Jika dianggap perlu, asuransi dapat meminta untuk diadakan pemeriksaan atas jenazah satu sama lain berkaitan dengan masalah penentuan pemberian santunan.
Tertanggung dan pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan ini harus memberikan segala keterangan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 secepatnya sesuai keadaan yang sebenarnya dilengkapi bukti tertulis sah dari yang berwajib.
Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipehuni, maka segala hak atas santunan menjadi batal.
Laporan Kecelakaan/Klaim
Apabila terjadi kecelakaan pekerja dalam jam kerja dan hubungan kerja, maka perusahaan peserta harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja dengan menggunakan formulir A (Laporan Kecelakaan Tahap I) yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang dalam rangkap 2. Lembar pertama (asli) dikirimkan ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan memeriksa isi dari formulir A tersebut dan mencocokkannya ke dalam data yang ada, seperti nama peserta, nomor peserta dan gaji terakhir yang terdaftar di dalam data yang pernah di kirim oleh perusahaan peserta. Untuk itu apabila terdapat perubahan peserta (masuk/keluar) dan perubahan gaji, harus segera diberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. Apabila perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka ketentuan yang diberlakukan adalah data terakhir yang diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967.
Apabila peserta/tenaga kerja yang terkena musibah telah mendapat ketetapan dalam pemeriksaan, maka perusahaan peserta program mengisi formulir B (Laporan Kecelakaan Tahap II) sebagai laporan kecelakaan lanjutan dalam kecelakaan, misal : sembu, cacat atau meninggal dunia. Dasar pengisian formulir B adalah surat keterangan dokter (formulir C) yang diisi oleh dokter yang merawat. Formulir B dan formulir C dikirimkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 bersama-sama dengan bukti-bukti autentik lainnya sebagai pendukung/lampiran laporan.
Setelah memeriksa dan mempelajari data-data yang masuk dan formulir A, B dan C maka PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan segera menetapkan jumlah jaminan kecelakaan. Apabila semua persyaratan klaim telah diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967, maka proses pemeriksaan data sampai dengan pembayaran santunan/klaim akan selesai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu.
Baca juga: Asuransi kesehatan sinarmas
Terlebih bagi karyawan swasta, Jika memiliki asuransi maka perusahaan asuransilah yang akan melindungi dan mengambil alih kerugian yang Anda alami. Maka memiliki asuransi adalah suatu keharusan sekarang ini, termasuk bagi Anda yang bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan. Asuransi berasal dari insurance yang memiliki arti pertanggungan.
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi adalah suatu perjanjian. Saat seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Prosedur Pendaftaran
Menghubungi PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat.Perusahaan calon Tertanggung mengisi dan mengembalikan surat permintaan asuransi ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat dengan melampirkan daftar peserta/karyawan dilengkapi daftar upah/gaji per bulan untuk mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA).
Menyetorkan iuran atau premi melalui transfer Bank atau langsung ke kantor asuransi.
PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 membuat kartu peserta asuransi (KPA) dan memproses polis asurasi Karyawan Koe.
Kewajiban Tertanggung Yang Harus Dipenuhi Apabila Terjadi Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung atau karyawan. Kepada Tertanggung segera diadakan pengobatan/perawatan dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyebuhan atau pemulihan kesehatan.
Dalam hal meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 sebelum penguburan dilakukan. Jika dianggap perlu, asuransi dapat meminta untuk diadakan pemeriksaan atas jenazah satu sama lain berkaitan dengan masalah penentuan pemberian santunan.
Tertanggung dan pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan ini harus memberikan segala keterangan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 secepatnya sesuai keadaan yang sebenarnya dilengkapi bukti tertulis sah dari yang berwajib.
Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipehuni, maka segala hak atas santunan menjadi batal.
Laporan Kecelakaan/Klaim
Apabila terjadi kecelakaan pekerja dalam jam kerja dan hubungan kerja, maka perusahaan peserta harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja dengan menggunakan formulir A (Laporan Kecelakaan Tahap I) yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang dalam rangkap 2. Lembar pertama (asli) dikirimkan ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan memeriksa isi dari formulir A tersebut dan mencocokkannya ke dalam data yang ada, seperti nama peserta, nomor peserta dan gaji terakhir yang terdaftar di dalam data yang pernah di kirim oleh perusahaan peserta. Untuk itu apabila terdapat perubahan peserta (masuk/keluar) dan perubahan gaji, harus segera diberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. Apabila perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka ketentuan yang diberlakukan adalah data terakhir yang diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967.
Apabila peserta/tenaga kerja yang terkena musibah telah mendapat ketetapan dalam pemeriksaan, maka perusahaan peserta program mengisi formulir B (Laporan Kecelakaan Tahap II) sebagai laporan kecelakaan lanjutan dalam kecelakaan, misal : sembu, cacat atau meninggal dunia. Dasar pengisian formulir B adalah surat keterangan dokter (formulir C) yang diisi oleh dokter yang merawat. Formulir B dan formulir C dikirimkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 bersama-sama dengan bukti-bukti autentik lainnya sebagai pendukung/lampiran laporan.
Setelah memeriksa dan mempelajari data-data yang masuk dan formulir A, B dan C maka PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan segera menetapkan jumlah jaminan kecelakaan. Apabila semua persyaratan klaim telah diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967, maka proses pemeriksaan data sampai dengan pembayaran santunan/klaim akan selesai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu.
Baca juga: Asuransi kesehatan sinarmas