Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Asuransi  yaitu  salah  satu  buah  peradaban  manusia  dan  yaitu suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sungguh-sungguh hakiki yaitu kebutuhan akan rasa aman dan terlindung, terhadap kemungkinan menderita kerugian.

Masalah yang ditakuti manusia yaitu kemungkinan terjadinya kecelakaan dan kehilangan terhadap kendaraan yang yaitu salah satu harta benda yang bernilai harganya. Salah satu metode untuk mengurangi risiko  yaitu  dengan mengalihkan atau melimpahkan risiko terhadap pihak atau badan usaha lain.

Salah satu macam usaha asuransi yang diketahui sekarang ini yaitu usaha asuransi kerugian. Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 huruf (a) angka (1) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Berdasarkan Budi (2012) mengucapkan bahwa “Klaim asuransi yaitu tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihakmengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dikerjakan oleh pihak  tertanggung, ketika  terjadi petaka  yang diderita oleh pihak tertanggung.”

Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa “Klaim yaitu tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang memiliki hak (memiliki atau memiliki) atas sesuatu, dan klaim yaitu pernyataan tentang pernyataan suatu fakta atau kebenaran sesuatu.

Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa klaim yaitu tuntutan yang seharusnya dipenuhi penanggung terhadap tertanggung layak dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam polis asuransi.

Dalam melakukan kegiatan asuransi pasti akan timbul resiko-resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya dimasa yang akan datang, dimana resiko tersebut akan memunculkan klaim bagi pihak perusahaan. Dan pihak perusahaan seharusnya menanggung seluruh resiko tersebut layak dengan perjanjian yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.

Biasanya klaim yaitu tuntutan atas hak sebagai pengaruh dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditentukan sebelumnya dalam perjanjian asuransi. Secara khusus, klaim asuransi jiwa yaitu tuntutan dari pemegang polis/ penerima pengalihan hak terhadap penanggung atas pembayaran jumlah uang pertanggungan ( UP ) atau saldo tunai sebagai pengaruh dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.

Next Post Previous Post