Asuransi Islam


Ketika ini, ada banyak tipe dan manfaat yang ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap perusahaan asuransi memiliki bermacam fitur dan keunggulan pada masing-masing produk yang mereka keluarkan. Melainkan sebagai calon pengguna, karenanya telah sewajarnya bila kita memahami dan mengetahui dengan bagus asuransi yang akan kita pilih dan pakai. Padahal ini akan menolong kita untuk mendapatkan manfaat dan profit yang optimal atas pemakaian tersebut.

Selama beberapa tahun terakhir, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak didiskusikan dalam kalangan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan layak dengan ketentuan syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah yaitu sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang layak dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah metode, di mana para peserta akan menghibahkan beberapa atau segala kontribusi yang akan diterapkan untuk membayar klaim bila ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di indonesia, asuransi syariah telah banyak tersedia di bermacam produk-produk asuransi jiwa ataupun asuransi kesehatan yang bisa didapatkan dengan gampang melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.

Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan bila dibandingi dengan asuransi konvensional. Padahal ini tentu saja membikin adanya perbedaan mendasar di antara kedua tipe asuransi tersebut. Sebagai figur bila Anda berharap mengajukan asuransi kesehatan syariah dari Prudential, Allianz, Sinarmas, atau AIA, tentu saja ada beberapa profit yang dikasih dibandingi dengan asuransi kesehatan lazim.Berikut ini yaitu perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara lazim:

Pengelolaan Risiko
Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling menolong dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan metode mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan seperti itu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah yaitu menerapkan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi terhadap perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sistem di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi kendaraan beroda empat, atau asuransi perjalanan.

Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan bermacam tarif lainnya yang dimaksudkan untuk menciptakan pendapatan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

Padahal Perjanjian
Di dalam asuransi syariah cuma diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada metode syariah dan dipastikan halal. Sistem di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

Kepemilikan Dana
Keuntungan dengan akad yang diterapkan, karenanya di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut yaitu milik bersama (segala peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi cuma bertindak sebagai pengelola dana saja. Padahal ini tak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan terhadap perusahaan asuransi yaitu milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

Pembagian Keharusan
Di dalam asuransi syariah, segala profit yang didapatkan oleh perusahaan berkaitan dengan dana asuransi, akan dibagikan terhadap segala peserta asuransi  tersebut. Melainkan akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana segala profit yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

Melakukan Zakat
Perusahaan asuransi syariah mengharuskan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya profit yang didapatkan oleh perusahaan. Padahal ini tak berlaku di dalam asuransi konvensional.

Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan tarif rawat inap di rumah sakit untuk segala member keluarga. Di sini diterapkan metode pemakaian kartu (cashless) dan membayar segala tagihan yang timbul.

Satu polis asuransi diterapkan untuk segala member keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Padahal ini tak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.

Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan konsisten mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

Pengawasan
Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang disusun seketika oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dikasih tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau aturan yang membatasinya. Di setiap lembaga keuangan syariah, patut ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini yaitu perwakilan dari DSN yang bertugas menentukan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dilakukan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari faktor haram. Padahal ini akan diamati dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dijadikan olehnya.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah permasalahan, karena yang diamati oleh perusahaan yaitu skor dan premi yang akan ditentukan dalam perjanjian asuransi tersebut.

Instrumen Investasi
Padahal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam asuransi syariah, investasi tak bisa dilakukan pada bermacam aktivitas usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung faktor haram dalam kegiatannya.  termasuk dalam aktivitas ini yaitu:
Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung faktor ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan bermacam barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditentukan oleh DSN-MUI.  transaksi yang mengandung faktor suap (risywah).

Seperti ini tentu saja tak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional perusahaan akan melakukan bermacam tipe investasi dalam bermacam instrumen yang dimaksudkan untuk mendatangkan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Padahal ini bisa dilakukan tanpa menerapkan/menentukan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola yaitu benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis asuransi, dengan seperti itu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam pemakaian dana tersebut, termasuk dalam memilih tipe investasi yang akan diterapkan.

Dana Hangus
Di dalam beberapa tipe asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengetahui istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tak diklaim (contohnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tak meninggal dunia hingga masa pertanggungan usai). Melainkan hal seperti ini tak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana konsisten bisa diambil meskipun ada beberapa kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabaru.
Next Post Previous Post