Asuransi menurut islam
Memiliki asuransi dapat menjadi usaha perlindungan finansial kepada hidup Anda di masa depan sebab kita tak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan. Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan menjalankan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang teregistrasi sebagai peserta asuransi, baik asuransi yang dikelola pemerintah ataupun pihak swasta.
Sebagai teladan, Anda terkena petaka dan mengalami kecelakaan sehingga mewajibkan Anda dirawat inap di rumah sakit. Untungnya, Anda memiliki asuransi kesehatan sehingga segala biaya berobat dan rumah sakit Anda akan ditanggung oleh pihak asuransi. Jadi, Anda tak perlu kuatir lagi secara finansial.
Hanya saja, tak segala masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai wujud perlindungan diri pribadi. Malah, beberapa awam masyarakat masih memandang asuransi memiliki elemen yang merugikan dan bertentangan dengan agama.
Terkait hal ini, asuransi di Indonesia rupanya telah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut review lengkapnya.
Islam tak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi dibolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Elemen ini diceritakan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang tanda asuransi syariah. Fatwa hal yang demikian memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.
Berikut rangkuman pandangan MUI kepada asuransi yang perlu dikenal:
1. Bentuk Perlindungan
Dalam kehidupan, kita membutuhkan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Elemen ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Salah satu upaya solusi yang dapat dilakukan yaitu memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.
Asuransi dibutuhkan guna perlindungan kepada harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tak dapat diprediksi. Elemen-hal yang biasanya diasuransikan yaitu rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan dan nyawa. Dengan memiliki asuransi, Anda tak perlu kuatir akan risiko yang akan menimpa sebab risiko hal yang demikian dapat diminimalisir dan mendapat ganti rugi.
2. Segala Elemen membantu
Hukumnya ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-membantu kepada sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-membantu dapat dilakukan dalam beragam wujud, baik secara finansial ataupun kebaikan. Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menceritakan di dalam asuransi syariah terdapat elemen tolong-membantu diantara sejumlah orang/pihak lewat investasi dalam wujud aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu lewat akad (perikatan) yang sesuai syariah.
3. Segala Kebaikan
Dalam tiap produk asuransi syariah mengandung elemen kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Itu, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya akan dipakai untuk kebaikan, yaitu klaim yang dibayarkan menurut akad yang disepakati pada permulaan perjanjian.
Adapun besarnya premi dapat ditentukan lewat referensi yang ada, contohnya mengacu pada tabel mortalita untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan prasyarat tak memasukkan elemen riba dalam perhitungannya.
4. Berbagi Risiko dan Komponen
Dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Elemen ini dievaluasi cukup adil dan sesuai dengan syariat agama sebab menurut MUI, asuransi hendaknya tak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.
Risiko yang dimaksud yaitu risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena petaka, maka ganti rugi (klaim) yang didapatkan dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, dikala seorang peserta mendapat petaka peserta lain juga turut merasakannya. Berdasarkan juga dengan keuntungan yang didapatkan. Dalam asuransi syariah keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi premi dalam akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja disisihkan juga untuk perusahaan investasi.
5. Segala dari Bermuamalah
Muamalah yaitu bagian dari tata tertib islam yang mengendalikan relasi antar manusia. Berikutnya relasi yang dikendalikan dalam islam yaitu jual beli dan perdagangan. Elemen hal yang demikian juga menjadi landasan dari asuransi syariah. MUI asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah sebab melibatkan manusia dalam relasi finansial. tata tertib dan tata caranya tentu saja sepatutnya sesuai dengan syariat islam. Jadi dalam berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda dianggap turut serta dalam menjalani perintah agama.
6. Musyawarah Asuransi
MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, seandainya salah satu pihak tak menunaikan kewajibannya atau seandainya terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan lewat Badan Arbitrasi Syari’ah sesudah tak tercapai kesepakatan lewat musyawarah.
7. Akad dalam Asuransi Syariah
MUI juga menegaskan tata tertib akad yang dipakai dalam asuransi. Akad yang dimaksud yaitu perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Di dalam akad tak boleh terdapat elemen gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat sebab tujuan akad yaitu saling tolong-membantu dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah.
Terdapat 3 variasi akad dalam asuransi syariah yang perlu Anda kenal, yaitu
1. Akad Tijarah
Akad tijarah yaitu segala wujud akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Maksud tujuan komersial dalam asuransi syariah yaitu mudharabah, yaitu investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya didapati dari dana premi peserta asuransi. Elemen ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan sebab dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan menjalankan investasi.
2. Akad Tabbaru’
Akad tabarru’ yaitu segala wujud akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-membantu, bukan hanya untuk tujuan komersial. Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi. , dana hibah yang terkumpul dipakai untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena petaka.
3. Akad Wakalah bil ujrah
Akad Wakalah yaitu akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Sifat akad wakalah yaitu amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tak menanggung risiko kepada kerugian investasi. itu juga tak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali sebab kecerobohan atau wanprestasi.